DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Validasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Lamongan oleh BPKW XI Jawa Timur

berita
26 Juli 2025
17x dilihat
Validasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Lamongan oleh BPKW XI Jawa Timur


Validasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Lamongan oleh BPKW XI Jawa Timur

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan validasi terhadap sejumlah Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

🔍 1. Prasasti Tumenggungan
Terletak di area Masjid Agung Kabupaten Lamongan, prasasti ini menjadi jejak penting sejarah lokal yang menunjukkan peran Lamongan dalam dinamika pemerintahan masa lampau.

🔍 2. Makam Panji Laras dan Panji Liris
Berada di Kompleks Makam Mbah Sabilan, situs ini dipercaya sebagai tempat peristirahatan tokoh legendaris dalam kisah Panji, yang memiliki akar kuat dalam budaya Jawa.

🔍 3. Makam Dewi Andansari dan Dewi Andanwangi
Situs pemakaman dua tokoh perempuan ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian, mengingat nilai historis dan budaya yang melekat dalam kisahnya.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah, serta sebagai upaya memperkuat identitas sejarah Lamongan.

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disparbud@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan