DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Pendampingan Desa Wisata

berita
04 Agustus 2022
721x dibaca
Pendampingan Desa Wisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan melakukan pendampingan desa wisata kepada lima desa yaitu Desa Kranji, Desa Pucakwangi, Desa Pataan, Desa, Sendangduwur dan Desa Labuhan

Proses pendampingan desa wisata akan berlangsung selama 45 hari dengan didampingi oleh konsultan yang pernah mendampingi Selo Tirto Giri SETIGI Gresik

Kata Siti Rubikah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan proses awal yang saat ini dilakukan adalah identifikasi dan pengkajian potensi dari desa masing-masing setelah itu akan dilakukan pendampingan terkait budaya dan master plan

Dibuatnya master plan bertujuan agar terarah dan lebih terplanning/ potensi apa dahulu yang akan dikembangkan oleh pihak desa sehingga masyarakat disekitar desa bisa ikut menikmati hasilnya

Terkait dengan pengelolaan Rubikah mengatakan bahwa peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah mendampingi segala sesuatu tentang pengembangan dan pengelolaan akan diserahkan kepada pihak desa.

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No.1, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62215, Indonesia
  • disparbud@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan
Splash Logo