DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Sego Boran Lamongan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025

berita
09 Oktober 2025
8x dilihat
Foto: Sego Boran Lamongan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025



Sego Boran Lamongan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025

Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTBI) tahun 2025 resmi digelar oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, pada 5–11 Oktober 2025 di Hotel Darmawangsa, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Tahun ini, Provinsi Jawa Timur mengusulkan 46 obyek budaya untuk ditetapkan sebagai WBTBI, dan salah satunya dengan bangga berasal dari Lamongan — SEGO BORAN, kuliner khas yang telah menjadi bagian dari identitas dan keseharian masyarakat Kota Soto.

Proses kurasi dilakukan secara ketat oleh 17 orang kurator Tim Ahli WBTB, yang menilai dari berbagai aspek seperti nilai sejarah, tradisi, filosofi, hingga keberlanjutan budaya di masyarakat.

Sego Boran bukan sekadar hidangan, ia adalah warisan rasa, kisah perjuangan perempuan Lamongan, dan simbol ekonomi rakyat yang terus hidup dari masa ke masa. Melalui pengusulan ini, diharapkan Sego Boran dapat semakin dikenal, dilestarikan, dan diakui sebagai warisan budaya takbenda Indonesia yang membanggakan.

Mari bersama dukung dan lestarikan warisan budaya Lamongan

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disparbud@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan