DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

RHU di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Berita 01 April 2022 545
RHU di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupten Lamongan, memberlakukan aturan ketat kepada sejumlah pengusaha yang bidang usahanya bersinggungan dengan etika Ramadan.

Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Lamongan Sapari menjelaskan kepada pengusaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan hiburan seperti rumah minum atau karaoke dilarang beroperasi atau tutup selama bulan suci Ramadan.

Selain itu , kata Sapari , bagi pengusaha perhotelan , home stay atau kos-kosan, dimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tamu , untuk mengantisipasi terjadinya tindak asusila atau prostitusi.

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No.1, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62215, Indonesia
  • disparbud@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan
Splash Logo