DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban

informasi
06 Juli 2022
826x dibaca
Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pedoman tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan, Nomor 524/506/413.114/2022, tentang Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnaskeswan) Lamongan, Moh. Wahyudi mengungkapkan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh tempat pemotongan hewan (TPH) menjelang Idul Adha.


"TPH itu antara lain, masjid, musala, maupun tempat yang peruntukannya untuk aktivitas kurban, harus diajukan dulu dan wajib kantongi izin," ujarnya, Minggu (2/6/2022).

- Persetujuan Disnakeswan.

- Berada di lahan yang luas.

- Menyediakan tempat khusus hewan PMK.

- Steril.

- Tersedia penampungan limbah.

- Dilengkapi fasilitas pembersihan dan desinfeksi.

- Air bersih mengalir

- Tersedia fasilitas perebusan

- Laporan dan Pendataan jenis, jumlah serta asal hewan.

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No.1, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62215, Indonesia
  • disparbud@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan
Splash Logo